Minggu, 14 Oktober 2012

SOSIALISASI PKPU 12 TAHUN 2012 TENTANG VERIFIKASI PARPOL



Dukungan terhadap KPU berdasarkan Amanat undang-undang akan di laksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di republic. Namun yang lebih penting adalah penegakan Demokrasi harus dilakukan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat baik secara local maupun nasional. Dalam kesempatan itu bapak bupati memberikan beberapa himbauan. yaitu
1.       Verifikasi administrasi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.
2.       Komunikasi dua arah untuk verifikasi factual agar tidak terjadi gesekan-gesekan yang bisa menimbulkan konflik berkepanjangan
Dan terakhir Pak Bupati membuka acara sosialisasi peraturan KPU nomor 12 tahun 2012 yang sudah diperbaharui dengan PKPU nomor 11 tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta anggota DPR, DPRD, dan penetapan parpol peserta pemilu legislative.
Setelah dibuka acara selanjutnya di lanjutkan dengan sosialisasi oleh KPU Provinsi Divisi Hukum yaitu filef wamafma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar