Kabupaten Tambrauw memang Kabupaten baru, masih balita jika
di ibaratkan sebagai manusia, namun apakah ini menjadi alasan atas tidak
produktifnya kerja aparatur daerah. Satu lagi bukti bahwa banyak yang belum
bisa bersinergi. Mungkin ada banyak kepentingan, lebih banyak gesekan politik
daripada koordinasi kepentingan publik. Instabilitas ini harusnya menjadi
perhatian penting.
Terkhusus PAD yang masih tidak ada sama sekali agak rancu
mengingat bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek disana semuanya pasti membayar
pajak, apakah pengusaha-pengusaha itu tidak taat pajak, ini jadi pertanyaan
besar ataukah ada permainan lain walaupun dari sisi substansial yang lain
memang banyak infrastruktur terkait peraturan yang harus dibenahi.
Menurut, sumber dari
DISPENDA Tambrauw yang tdak Mǟú disebut namanya menurutnya inisiati
pembuatan Perda memang juga blum dilakukan DPRD, namun kalo Mǟú sebenarnya bisa
di akali dengan terbitnya peraturan Bupati(Perbup) utk sementara. Nah inisiatif
mendasar utk mendongkrak PAD harusnya dilakukan.
Pertanyaan berikutnya adalah dimana peran para aparatur, ada
biro hukum yg bisa merumuskan itu. Inisiatif dari dinas juga seharusnya bisa
dilakukan. Dan yang perlu dipertanyakan dimana fungsi dari staf Ahli Kabupaten.
Seharusnya mereka tanggap, dan untuk usia Kabupaten Tambrauw yang menginjak
tahun ke 4 sudah jadi hal mutlak untuk mendongkrak ini.
Nah pertanyaanya adalah apakah ada sinergy untuk menunjukkan
kepentingan bersama ini. Padahal banyak pajak yang bisa dikondisikan selain
dari pajak usaha, pajak perhubungan juga bisa menjadi pundi pendapatan daerah
tinggal siapa yang Mǟú serius menanggapi ini. Sekian semoga menjadi koreksi
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar