Minggu, 14 Oktober 2012

PAD Kabuapten Tambrauw Rp,0,- apakah ini kemajuan.



 
Kabupaten Tambrauw memang Kabupaten baru, masih balita jika di ibaratkan sebagai manusia, namun apakah ini menjadi alasan atas tidak produktifnya kerja aparatur daerah. Satu lagi bukti bahwa banyak yang belum bisa bersinergi. Mungkin ada banyak kepentingan, lebih banyak gesekan politik daripada koordinasi kepentingan publik. Instabilitas ini harusnya menjadi perhatian penting.
Terkhusus PAD yang masih tidak ada sama sekali agak rancu mengingat bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek disana semuanya pasti membayar pajak, apakah pengusaha-pengusaha itu tidak taat pajak, ini jadi pertanyaan besar ataukah ada permainan lain walaupun dari sisi substansial yang lain memang banyak infrastruktur terkait peraturan yang harus dibenahi.
Menurut, sumber dari  DISPENDA Tambrauw yang tdak Mǟú disebut namanya menurutnya inisiati pembuatan Perda memang juga blum dilakukan DPRD, namun kalo Mǟú sebenarnya bisa di akali dengan terbitnya peraturan Bupati(Perbup) utk sementara. Nah inisiatif mendasar utk mendongkrak PAD harusnya dilakukan.
Pertanyaan berikutnya adalah dimana peran para aparatur, ada biro hukum yg bisa merumuskan itu. Inisiatif dari dinas juga seharusnya bisa dilakukan. Dan yang perlu dipertanyakan dimana fungsi dari staf Ahli Kabupaten. Seharusnya mereka tanggap, dan untuk usia Kabupaten Tambrauw yang menginjak tahun ke 4 sudah jadi hal mutlak untuk mendongkrak ini.
Nah pertanyaanya adalah apakah ada sinergy untuk menunjukkan kepentingan bersama ini. Padahal banyak pajak yang bisa dikondisikan selain dari pajak usaha, pajak perhubungan juga bisa menjadi pundi pendapatan daerah tinggal siapa yang Mǟú serius menanggapi ini. Sekian semoga menjadi koreksi bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar