Komitmen pemberantasan Korupsi terejawantahkan di Kabupaten
Tambrauw. Hal ini ditekniskan dengan adanya kegiatan Sosialisasi penguatan
jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tema besar
"Menggagas pemerintahan Yang bersih, taat Hukum demi mewujudkan Masyarakat
adil dan makmur"
Acara yang diselenggarakan pada tanggal 4 Oktober 2012
tersebut dihadiri oleh Muspida dan
perwakilan masyarakat dari tokoh wanita, pemuda dan juga adat. Di
samping itu hadir juga, Sekda, kepala SKPD san juga kepala bagian yang ada di
kabupaten Tambrauw dan sebagai nara sumber berasal dari kejaksaan negeri sorong
beserta staf yang langsung dikomandani oleh kepala kajari bapak Rein singal.
Acara itu dibuka langsung oleh bupati Kabupaten Tambrauw
bapak Gabriel Assem, SE, Msi. Dalam sambutannya pak bupati menyambut baik
komitmen besar utk menyelamatkan daerah dari pola-pola perampokan uang negara.
Sebagai daerah pemekaran maka segala proses utk memajukan daerah harus
dilakukan, butuh kerifan, butuh keberpihakan untuk mengawal kemajuan
pembangunan untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
Korupsi merupakan kejahatan yangg dapat merusak tatanan
sosial. Harus ada tindakan utk membentuk karakter anti KKN. Dan gerakan harus.
Berkelanjutan utk mewujudkan clean goverment. Perlu komitmen dari semua pihak,
perlu tindakan nyata.
Skarang era transparansi, masyarakat harus ikut mengawasi apa yang
dilakukan oleh pemerintah daerah. sehingga fungsi kontrol dapat berjalan dengan baik.
kegiatan ini merupakan upaya preventif
sehingga budaya tegur menegur atas tindakan yang dapat merugikan negara.dimaksudkan tindakan preventif karena dengan kegiatan ini diharapkan tahu aturan sehingga tidak tersesat di jalan.
Stelah acara pembukaan di langsungkan acara perkenalan oleh
kepala kejari.
Harapan besar tentu tersemat kepada semua pihak yang hadir yang
juga adalah representasi dari semua kalangan, sayangnya fungsi kontrol belum berjalan dengan baik. semua hal yang terkait dengan penyelewengan keuangan negara masih hanya menjadi wacana tapi tidak menjadi dasar tindakan penindakan untuk memberikan efek jera pada oknum yang telah melakukan tindakan penyelewengan keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar